Surat Edaran MA: Pengadilan Jangan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.