Saat Kecelakaan Pelat Nomor Kendaraan Pelaku Tidak Boleh Disebar
/ 10

Saat Kecelakaan Pelat Nomor Kendaraan Pelaku Tidak Boleh Disebar

Korlantas Polri mengimbau pengendara agar tidak mempublikasikan pelat nomor kendaraan pihak pihak yang terlibat, baik itu pelaku atau pengendara. 

AD 1170x150