Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara, 5 Kali Tertangkap Kasus Narkoba
Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara usai ditangkap narkoba di kawasan Jatinegara Jakarta Timur, di mana sang artis terjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
AD 1170x150