Ketiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Minta Tidak Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dituntut dengan hukuman mati hingga dipecat dari keanggotaan TNI.