Wahyu Kenzo Tak Cuma Dipenjara 10 Tahun, Pengadilan Perintahkan Ganti Rugi Aset Korban
Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Seorang di antaranya adalah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.