2 Anggota TNI Jadi Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1/02 Medan, Sumatera Utara, memvonis kedua terdakwa yang merupakan anggota TNI bernama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan penjara selama seumur hidup.