Ammar Zoni Diduga Ikut Terlibat Dalam Peredaran Narkoba
Artis Ammar Zoni dianggap terlibat dalam peredaran narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Khareza Mokhamad Thayzar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai sidang yang berlangsung pada Selasa, 16 Juli 2024.
JPU mengatakan bahwa mantan suami Irish Bella ini melakukan bisnis narkoba bersama rekannya (terdakwa Akri) dan bertindak sebagai pemberi modal. Bukan hal itu bisa dilihat dari bukti transfer yang dikirim melalui chat WhatsApp.
"Pertimbangannya dia kan sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika. Jadi Ammar Zoni termasuk kategori pencandu, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan fakta hukum persidangan," tambah Khareza Mokhamad Thayzar.
"Kalau enggak salah seingat saya, itu kan keterangan 2 minggu lalu, ada Rp12 juta, ada Rp5 juta dan ada Rp5 juta lagi cash. Bukti transfernya ada, di percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan Akri Uhakay. Itu sudah kami perlihatkan di persidangan," ungkapnya.
Selain itu, JPU juga mengatakan bahwa Ammar mendapat keuntungan dari bisnis narkoba yang dijalaninya. Selain keuntungan dari transaksi, mereka juga mendapat bonus berupa narkoba jenis sabu.
"Jadi dari hasil jual beli narkoba, Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untuk Rp5 juta, yang kedua untung mendapat 5 gram sabu gratis. Sabu 5 gramnya sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang, sabu dari hasil yang dijanjikan 5 gram itu," jelasnya.
Diketahui, dalam sidang ini JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang berlangsung secara e-court.
Komentar Pedas