Babak Baru Kasus Polisi Rampok Polisi Rp 225 Juta, 300 Gram Emas di Sorong

Kasus oknum polisi Aipda Junaidin (44), tersangka perampokan uang Rp 225 juta dan 300 gram emas di rumah sesama anggota polisi di Kota Sorong, Papua Barat Daya memasuki babak baru. Junaidin segera diadili setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.



Thông tin phim


Penyidik Polresta Sorong Kota telah melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (7/2). Saat ini, Junaidin ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk menunggu persidangan.

"Sudah tahap dua atau P21 terkait pencurian melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke 5 tersangka atas nama Junaidin seorang anggota Polri di Polsek Salawati," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana, Kamis (8/2/2024).

"Ada diserahkan juga barang bukti itu dari uang total Rp 225 juta yang diambil tersisa Rp 139.200.000, emas dari total kurang lebih 300 gram tersisa 192.9 gram," lanjutnya.

Sastra menjelaskan dari 300 gram emas yang dicuri, ternyata hanya 150 gram emas murni. Hal tersebut berdasarkan penghitungan ulang setelah tersangka menjual emas hasil curiannya itu.

"Jadi emas itu tidak semua, dia total ambil kurang lebih 300 gram jadi dia pergi lebur. Hasil leburan itu karena perhiasan yang dia curi itu tidak semua emas murni, permatanya itu yang dihitung bobotnya. Total bersih emas itu 150 gram," ungkapnya.

"Kalau uang dari Rp 225 juta dia pakai foya-foya sekitar Rp 85 jutaan di salah satu THM di Kota Sorong," tambahnya.

Junaidin Pantau Rumah Korban

Sastra mengungkap Junaidin memantau kondisi rumah korban bernama Bambang yang sering kosong. Junaidin pun mengambil kesempatan saat melihat Bambang dan istrinya hendak keluar rumah pada Sabtu (2/12/2023) malam.

"Jadi lokasi rumah Bambang ini satu kompleks dengan iparnya tersangka. Dia (tersangka) sudah sering lihat karena sering kosong, jarang ditinggali akhirnya waktu itu Sabtu, 2 Desember 2023 malam dia ke rumah iparnya, lalu dia lihat Bambang dan istrinya keluar akhirnya masuklah dia," ungkapnya.

Saat itu, pagar rumah korban memang tidak terkunci. Junaidin kemudian masuk ke rumah korban dengan mencungkil pintu dapur.

"Pagar memang tidak terkunci, masuk garasi, cungkil pintu dapur dan masuk ke kamar lalu buka lemari dan ambilah perhiasan dan uang itu sekitar pukul 21.00 WIT," terangnya.

Pelaku Ditangkap di Makassar

Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan kasus ini terungkap atas laporan korban. Saat itu, korban mendapati pintu samping rumahnya rusak ketika pulang dari mengantar istrinya berobat.

"Lalu korban mengecek lemari dan melihat barang berharga milik korban sudah tidak ada di lemari berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram," kata Ipda Wahyu kepada detikcom, Senin (11/12/2023).

Polisi kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan mengecek CCTV di sekitar lokasi. Pelaku ternyata anggota Polri yang bertugas di Polres Sorong bernama Junaidin.

"Tim kembali melakukan monitoring pergerakan pelaku dan mendapati pelaku telah meninggalkan Kota Sorong dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)," bebernya.

Wahyu mengaku pihaknya berkoordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap di Kawasan Pantai Losari, Kota Makassar, pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIT.

"Pelaku yang terpantau sedang minum-minum di Cafe Popsa, Losari, Makassar langsung diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa ke Posko guna interogasi lebih lanjut," katanya.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas