Bea Cukai Kembali Dihujat, Diminta Bayaran Pajak Pengiriman Jenazah dan Peti Mati dari Malaysia Sebesar 30 Persen
Bea Cukai kembali bikin heboh di media sosial, setelah seorang netizen membagikan peti mati berisi jenazah harus dikenai pajak sebesar 30 persen. Akun tersebut ada di media sosial X dengan nama @ClarissaIcha.
Ia mengatakan, temannya yang sedang berduka harus membayar pajak Bea Cukai atas peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.
Tak tanggung-tanggung biaya pajak Bea Cukai peti mati jenazah yang harus dibayar oleh temannya itu adalah sebesar 30 persen dari harga peti.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulis akun tersebut, Sabtu (11/5/2024).
"Ya peti memang tidak murah, tapi (emoji marah) Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," lanjut akun tersebut.
Akun itu juga mengatakan, temannya tersebut harus membawa ayahnya yang sakit ke luar negeri agar dapat perawatan lebih baik. Namun, sang ayah harus meninggal di Penang, Malaysia. Ketika akan dibawa ke Indonesia malah dikenai pajak Bea Cukai.
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Di akun X pribadinya, Yustinus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.
Pengiriman jenazah dari Penang juga bukanlah yang satu-satunya dilayani oleh pihak Bea Cukai. Ia menjelaskan, pelayanan selalu dilakukan secara menyeluruh dari manapun dengan perlakuan yang sama.
Komentar Pedas