Kpu Tetapkan Prabowo Gibran Jadi Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Rabu 24 April
Kuasa hukum Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menegaskan paslon 02 Prabowo Gibran adalah presiden terpilih yang sah, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan tim Anies Baswedan Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo Mahfud MD.
Otto juga memanjatkan puji syukur atas putusan MK tersebut yang berlangsung Senin (22/4).
"Puji Tuhan karena kebetulan hasilnya juga menang. Kepada paslon no 02 ditetapkannya Prabowo-Gibran, Pak Prabowo, sebagai presiden RI, Bapak Gibran sebagai wapres RI," kata Otto dengan sumringah, dalam konferensi pers seusai sidang.
"Dan terhitung sejak putusan tersebut, resmilah Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai wapres untuk lima tahun ke depan. Selamat," katanya lagi.
Otto pun menyampaikan kemenangan ini bukan milik kubu 02, melainkan juga masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran, atau kami. Tentunya ini kemenangan rakyat Indonesia," ujar dia.
Pada hari ini, MK menolak permohonan perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam dua perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Setelah sidang putusan MK ini, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Pemilu 2024.
Komentar Pedas