Maling Pagar Rumah di Bandung Dikawal Polisi hingga Kantor Polisi
Dua orang pria berinisial AA (35) dan RS (52) diamankan oleh Tim Patroli Polsek Cimahi Selatan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/01/2024) dini hari. Keduanya diamankan karena kedapatan mencuri pagar rumah warga di kawasan Kecamatan Cimahi Selatan.
Peristiwa ini bermula saat Tim Patroli Polsek Cimahi Selatan sedang melakukan patroli di kawasan tersebut. Saat melintas di Jalan Raya Cibabat, Tim Patroli melihat dua orang pria berboncengan sepeda motor yang mencurigakan.
Kedua pria tersebut tampak membawa sepasang pagar rumah di atas sepeda motornya. Selain itu, joki motor juga tidak mengenakan helm.
Melihat hal tersebut, Tim Patroli langsung membuntuti kedua pria tersebut. Setelah berhasil dikejar, kedua pria tersebut akhirnya berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengaku telah mencuri pagar rumah warga di kawasan tersebut. Pagar rumah tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami terpaksa mencuri pagar rumah karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata AA.
Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Video momen apes maling pagar rumah dikawal polisi ini pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak kedua pria tersebut dibonceng oleh petugas polisi. Kedua pria tersebut tampak pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.
Video tersebut pun mendapat berbagai komentar dari warganet. Banyak warganet yang menyayangkan perbuatan kedua pria tersebut. Namun, ada juga warganet yang memberikan komentar humoris.
"Kurang enak apa lagi coba, maling pagar malah dikawal polisi," tulis salah seorang warganet.
"Ini mah bukan maling lagi, tapi diantar pulang sama polisi," tulis warganet lainnya.
Komentar Pedas