Masjid di Makassar Dijual Rp 2,5 Miliar, Kementerian Agama: Kalau Tanah Wakaf Tidak Boleh
Sebuah masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan hangat setelah spanduk bertuliskan Dijual Masjid terpasang di depan bangunannya. Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala ini ditawarkan dengan harga Rp2,5 miliar.
Kabar penjualan masjid ini pun viral di media sosial dan menuai kecaman dari banyak pihak. Tak terkecuali Kementerian Agama (Kemenag) yang menegaskan bahwa penjualan masjid yang berdiri di atas tanah wakaf adalah ilegal.
"Kalau tanah wakaf dipastikan tidak boleh. Kalau dibangun di atas tanah wakaf, kami jamin itu tidak boleh," ujar Dirjen Bina Wakaf Kemenag, Kamaruddin, di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Kamaruddin menjelaskan bahwa tanah wakaf memiliki peruntukan khusus dan tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Wakaf.
"Tanah wakaf itu peruntukannya khusus. Tidak boleh dijual beli. Kalau ada yang mau beli, Kemenag yang harus intervensi," tegasnya.
Kemenag pun telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk memastikan status tanah masjid tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel. Kita akan segera cek status tanahnya," ujar Kamaruddin.
Sementara itu, MUI Kota Makassar juga telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membeli masjid tersebut. MUI menegaskan bahwa penjualan masjid adalah tindakan yang haram dan tercela.
Kasus penjualan masjid ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk menjaga aset wakaf. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran terhadap tanah wakaf.
Komentar Pedas