Penampakan Tumpukan Duit Rp 49 M Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89

Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang tunai yang merupakan barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Net89. Jumlah uang tersebut mencapai sekitar Rp 49 miliar.



Thông tin phim


Polri Sita Barang Bukti Kasus "Robot Trading" Net89, Nilainya Capai Rp 2  Triliun

Pantauan detikcom di lokasi, barang bukti Rp 49 miliar tersebut terdiri atas uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp 1,4 triliun barang bukti dalam perkara tersebut.

"Terkait dengan barang bukti, penyidik telah berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp 1,4 triliun. Di depan ini ada sebagian saja," jelas Whisnu kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Dia mengatakan barang bukti tersebut nantinya bakal dikembalikan kepada para korban. Whisnu menuturkan hingga kini pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.

"Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal biasanya barang bukti dikembalikan kepada para korban. Nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti," jelasnya.

"Ini akan terus kita proses mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana-dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," lanjutnya.

Selain uang tunai, dia mengatakan, pihaknya menyita aset dari pada tersangka. Total 14 tersangka dalam perkara tersebut, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Penampakan Tumpukan Duit Rp 49 M, Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89

Status tersangka Hanny Suteja gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Sementara Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Terkait dengan dua pelaku yang masih diduga di luar negeri, di Kamboja, kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, dengan Kemenkumham, dengan Div Hubinter untuk melacak keberadaannya," tuturnya.

"Kasus tersebut juga kita terapkan tindak pidana pencucian uang. Artinya, kita bersama dengan teman-teman PPATK terus melacak aset-asetnya sehingga kita bisa mencari aset-aset baik di dalam maupun di luar negeri," pungkasnya.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Penampakan Tumpukan Duit Rp 49 M, Barang Bukti Kasus Robot Trading Net89 image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas