Pihak David soal Rafael Tolak Bayar Restitusi
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung restitusi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan putranya Mario Dandy.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menilai Rafael Alun buang badan dan merasa tak bertanggung jawab.
"Rafael alun ini buang badan, cuci tangan. Merasa tak memiliki tanggung jawab moral atas apa yang dilakukan oleh Mario Dandy. Sementara, kita lihat dia memiliki peran sehingga ini terjadi," kata Mellisa saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Mellisa menilai sikap Rafael membuktikan tak ada niat baik dari pihak Mario Dandy kepada David. Padahal, menurut dia, Rafael Alun mampu menanggung restitusi untuk David.
"Ini lebih membuktikan dugaan kita bahwa dari awal tak pernah ada niat untuk memberikan bantuan pengobatan itu. Dari awal hanya ingin damai. Dalam restitusi, bukan kemampuan tapi kemauan. Tanpa usaha apapun, mereka seolah harta dari lahir sampai sekarang disita oleh negara," katanya.
Menurut Mellisa, Mario Dandy dan pengacaranya selalu menyebut ingin berdamai dengan David tapi ditolak. Namun, dengan tak hadirnya Rafael Alun dan menolak menanggung restitusi, menjadi bukti tak ada keinginan membantu David.
"Kita flashback persidangan hari Kamis lalu, hakim melihat dan amat sering dari kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa yang mengatakan bahwa mereka niat membantu tapi ditolak. Yang kami artikan mereka ingin berdamai tanpa proses hukum," katanya.
"Hakim meminta, 'Silakan hadirkan orang tuanya, kita dengarkan di persidangan. Apakah benar seperti itu?' Kemudian, ternyata di persidangan tak dihadirkan, dan katanya menolak, dan tidak menghadirkan orang tua sebagai saksi meringankan, hanya memberi surat," ucapnya.
Ketidakinginan Rafael Alun menanggung restitusi dinilai akan menjadi pemberat hukuman bagi Mario Dandy. Meskipun, menurut Mellisa, Rafael Alun bisa menolak menanggung restitusi.
"Secara normatif iya (bisa menolak), tapi ini jadi bahan pemberatan majelis hakim, ditambah pemberatan lain, di mana dia merusak kronologis, berbohong dalam BAP dan sebagainya," katanya.
Pihak Mario Dandy memiliki satu kali kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Pihak David sangsi Mario Dandy akan hadirkan saksi meringankan.
"Mungkin sulit mereka cari saksi meringankan. Kita lihat minggu depan apakah dihadirkan saksi meringankan atau ahli," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Jika pun ahli, menurut Mellisa, paling saksi atau saksi ahli yang berhubungan dengan restitusi. Diketahui, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, telah menolak menanggung restitusi.
"Ahli pun paling ahli restitusi atau ahli pidana untuk menelis restitusi," katanya.
Sebelumnya, Rafael Alun menolak menanggung restitusi David Ozora. Rafael mengatakan restitusi harus dibayar sendiri oleh pelaku.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga saat membacakan surat dari Rafael Alun dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujarnya.
Rafael juga menjelaskan asetnya sudah disita KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengaku tak mampu memberi bantuan biaya kepada David.
Komentar Pedas