Polisi Peringatkan Pinjol yang Pakai Debt Collector untuk Ancam Debitur
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menegaskan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan jasa debt collector untuk mengancam debiturnya bakal menindak tegas para pelaku.
"Jadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," kata Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (22/9/2023).
"Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," tambahnya.
Keberadaan debt collector dalam usaha pinjol kembali mencuat usai seorang debitur pinjol AdaKami berinisial K meninggal dunia pada Mei 2023.
Kasus K diunggah akun X @rakyatvspinjol. Diceritakan, saat K sulit membayar tunggakan dan telat membayar, teror dari debt collector AdaKami berdatangan.
Teror pertama menyebabkan korban dipecat dari kantornya. DC AdaKami terus menerus menelepon ke kantor korban yang akhirnya mengganggu kinerja operator telepon.
Pihak keluarga mengangkat telepon yang terus menerus meneror K setelah K meninggal. Orang tersebut mengaku dari pihak AdaKami.
"Sudah disarankan kepada admin dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya, oleh pihak kepolisian," Pungkasnya.
Komentar Pedas