Polisi Ungkap Modus Pria 53 Tahun di Flores Timur yang Lecehkan 5 Siswa SD
Polisi mengungkap modus HMK (53), terduga pelaku pelecehan terhadap 5 siswa sekolah dasar (SD) di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Iptu Lasarus M La'a mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memberi imbalan jajan kepada korban. "Modusnya kasih es dan permen kepada para korban," ujar Lasarus dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Lasarus mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban pada waktu yang berbeda. Pertama terhadap korban berusia 10 tahun, sementara empat korban lain dilakukan pada hari bersamaan. "Modusnya sama pelaku memanggil korban satu per satu lalu memberi mereka minuman es dan permen," ujarnya.
Lasarus menambahkan hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap ketika satu dari lima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku kemudian dipanggil dan interogasi pihak keluarga.
Di hadapan keluarga pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap empat orang anak pada hari yang sama, sementara satu anak lainnya pada hari sebelumnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Timur guna diproses lebih lanjut.
Komentar Pedas