Subur Sujud Syukur Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Curi Motor untuk Biaya Istri Lahiran
Subur (39), warga Kabupaten Bogor sujud syukur saat dibebaskan dari penjara lewat proses keadilan restoratif atau restorative justice pada Kamis (15/8/2024). Awalnya dia ditahan karena mencuri motor yang rencananya akan dijual untuk biaya sang istri yang hendak lahiran.
Subur mencuri motor milik seorang mahasiswi bernama Putri Febby Indah (27) pada Kamis (20/6/2024). Saat itu motor korban terparkir di depan Apotik, Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pria 39 tahun yang sedang melintas di pinggir jalan melihat motor korban terparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Ia pun berpikir untuk mencuri motor tersbut.
Namun saat Subur beraksi, seorang warga memergokinya dan berteriak pencuri. Karena panik, Subur melarikan diri meninggalkan motor tersebut. Sesaat menaiki pagar, ia tertangkap dan langsung diamankan ke kantor polisi. Kepada polisi, Subur mengaku mencuri karena butuh biaya persalinan istrinya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selama ini, Subur mengaku sudah berusaha mencari pekerjaan di daerah Cileungsi.
Karena hanya lulusan SD, Subur pun tak kunjung dapat pekerjaan. Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencurian Pasal 362.
"Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap," ucap Irwanuddin saat ditemui Kompas.com di Cibinong, Jumat (16/8/2024).
"Jadi perlu saya sampaikan bahwa kemarin ada perkara yang kita ajukan RJ untuk mengembalikan keadaan semula terhadap seseorang bernama Subur karena korbannya (pemilik motor) memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mau melanjutkan perkara ini ke pengadilan," kata dia.
Ia mengatakan korban sudah bertemu dengan istri pelaku yang sedang hamil sembilan bulan dan tinggal di kamar kos. "Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan," ujar dia.
Atas dasar itu, Putri memutuskan tak melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan dan memaafkan perbuatan Subur.
"Ini terdorong karena melihat kondisi si tersangka sangat memprihatinkan, terus istrinya lagi mengandung 9 bulan dan sebentar lagi melahirkan," ucap Irwan.
Subur dibebaskan dari hasil kesepakatan dengan pihak korban. Keputusan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Subur terdesak karena ekonomi dan bukan seorang residivis.
"Kebetulan memang untuk kita lakukan RJ ini salah satu syaratnya harus dipenuhi, ada proses perdamaian, ini tentunya menghadirkan saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, dalam proses itu. Tentunya akan dimediasi oleh jaksa yang menangani perkara itu," ungkapnya.
Putri pun memaafkan perbuatannya dan Subur diminta untuk tidak mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari.
"Proses perkara ini dari polisi, diajukan ke kita dan kita lihat proses ini semuanya tidak layak untuk kita lanjutkan ke penuntutan sehingga kita punya niat dan alasan dari korban juga mau memaafkan sehingga layak untuk di RJ kan. Rasa iba korban pada saat melihat istri tersangka hamil, terus dia juga keadaannya," pungkasnya.
Komentar Pedas