Tangkap Ojol yang jadi Kurir Narkoba, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Teluk Gong Raya Jakarta Utara
Polisi berhasil menangkap seorang ojek online dengan inisial HJL yang menjadi kurir narkoba jenis ekstasi di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, ekstasi yang diamankan oleh pihaknya berjumlah 10.000 butir.
"Benar, kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara,” kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Mukti menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara. Sehingga dilakukan pemantauan dan akhirnya menangkap pelaku di Jalan Teluk Gong Raya.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku, HJL mengambil ekstasi di dalam tas penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara. Ia diperintah oleh HN, WNI yang mengendalikan peredaran narkoba di Thailand.
“Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN, disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi,” tambahnya.
Adapun HJL mengaku telah tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp3 Juta per pengantaran. Selanjutnya, ia mendapat perintah untuk menaruh narkoba tersebut di wilayah Jakarta Utara.
Diketahui, HJL adalah seorang residivis kasus narkoba, ia pernah ditangkap Polda Metro Jaya pada 2014 dan divonis 11 tahun penjara. HJL pun sempat pindah beberapa kali rutan dan terakhir di Nusakambangan, tempatnya mengenal HN.
Komentar Pedas