Video Viral Polisi Rekam Pengemudi Mobil Cekcok dengan Polantas
Video viral di media sosial memperlihatkan cekok antara pengemudi mobil dengan polisi. Sang polisi kemudian merekam aksi pengemudi tersebut yang dianggap merendahkan profesi polisi.
Dalam video yang diunggah akun TikTok, user79779642, ditegarai pengemudi tersebut berperilaku arogan dengan tidak mengikuti instruksi petugas.
Dalam video terlihat bahwa sang polisi yang merekam video tersebut kemudian sampai bisa viral di media sosial. Namun terlihat bahwa pelat nomor kendaraannya ialah "BE" yang berarti mobil berasal dari wilayang Lampung.
"Melaporkan di situasi SICC, ini ngeyel nih manusianya. Pelat nomernya ini, ya.. katanya sekolah tinggi-tinggi nih, lah kok engga ngerti," kata polisi tersebut yang terdengar di vido dikutip Kamis (3/8/2023).
Pengemudi mobil tersebut kemudian berkomentar sambil membuat gerakan tangan menggambarkan hal yang biasa dilakukan oleh polisi. Sayangnya dalam rekaman itu gerakan tangan pengemudi tidak tampil utuh.
Namun disinyalir sang pengemudi mengikuti gerakan tangan polisi lalu-lintas (polantas) yang sering memberikan gerakan tanda untuk maju.
"Macet. Karena polisi gini-gini doang, orang gila juga bisa gini-gini," ujar pengemudi tersebut. "Iya oke, siap-siap ya," dibalas oleh polisi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto kembali mengingatkan bahwa jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.
“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto. Budiyanto mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
"Seharusnya, sebagai warga negara yang baik (pengemudi) saat diberhentikan petugas kepolisian, mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana sudah diatur dalam UU. Jangan kemudian malah mengumpat kepada petugas," ujarnya.
Budiyanto menambahkan, pengemudi yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 282.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Ri, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratur lima puluh ribu rupiah).
" Namun di sisi lain, Budiyanto mengingatkan pada petugas bahwa jika ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan.
“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” kata Budiyanto.
Komentar Pedas