Viral Tetangga Bakar Sampah Ditegur Ngeyel, Coba Bisiki Sanksi Ini Deh
Sebuah akun TikTok membicarakan tetangganya kerap membakar sampah di lingkungan rumah mereka pagi dan malam. Video tersebut viral setelah diunggah di Instagram @sedangrame pada Selasa (16/1/2023).
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang wanita membakar sampah di pinggir rumahnya. Di dekat lokasi tersebut terdapat sebuah gubuk kayu tempat meletakkan bambu.
"Punya tetangga hobinya bakar sampah 24 jam setiap hari," tulis narasi dalam video tersebut.
Pemilik video mengaku terganggu dengan asap yang dia hirup sepanjang hari. Dia sudah mencoba untuk menegur wanita tersebut tetapi tidak digubris. Justru tetangganya tersebut yang justru balik dimarahi.
"Pagi-pagi bukannya hirup udara segar malah dikasih polusi. Itu asep sampe (malem) ga mati sampe sesek banget kalo malem, Kalau ditegur malah tantrum. Apa harus ngorbanin kesehatan kayak gini tiap hari?" tulis perekam video.
Pada video terpisah pemilik video yang sama menyebutkan sampah yang dibakar bukan hanya sampahnya sendiri. Melainkan sampah dari gerobak sampah yang dititipkan ke rumah wanita tersebut.
Padahal pembakaran sampah di lingkungan perumahan bisa dikenakan sanksi menurut Advokat Hukum, Andi Saputra. Aturan mengenai sanksi tersebut tertulis dalam UU Nomor 18/2008 pasal 29 ayat 1 huruf g yang berbunyi:
Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam UU Nomor 18/2008 mengamanatkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk memasukkan aturan sanksi bagi yang membakar sampah di lingkungan perumahan.
Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri sanksi ini diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Bagi warga Jakarta yang membakar sampah sembarangan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Komentar Pedas