WNI Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Kepemilikan Mobil di Jepang
Seorang warga negara Indonesia ditangkap kepolisian Jepang atas dugaan mendaftarkan sebuah mobil dengan memalsukan identitas pemiliknya.
Menurut laporan media lokal Jepang dan dikutip akun Instagram kensyu_hits, Rabu, 28 Februari 2024, Divisi Urusan Luar Negeri Kepolisian Prefektur Gunma dan Kepoisian Isesaki telah menangkap seorang WNI berusia 45 tahun yang merupakan pegawai sebuah perusahaan dari kota Sano, prefektur Tochigi.
Penangkapan didasarkan pada kecurigaan adanya praktik pencatatan palsu dan pendistribusian dokumen asli notaris elektronik perihal kepemilikan mobil. Media Jepang tidak menyebutkan inisial dari WNI tersebut.
Sebelumnya, WNI yang sama disebutkan pernah ditangkap pada 8 September 2022 dan 16 Februari 2023 di Kantor Inspeksi dan Registrasi Kendaraan Sano Biro Transportasi Kanto cabang Transportasi Tochigi.
WNI ini disebut telah bersekongkol dengan seorang pria dengan kewarganegaraan yang sama (29) dari kota Oizumi, yang ditangkap atas dugaan pelanggaran undang-undang pengendalian imigrasi dan pengungsi (overstay secara ilegal). WNI juga disebut bersekongkol dengan satu WNI pria lainnya (30) dari kota Isesaki.
Saat dimintai keterangan polisi, WNI yang ditangkap mengakui perbuatan mendaftarkan mobil dengan memalsukan identitas pemiliknya. “Itu benar,” kata WNI tersebut, mengutip laporan media lokal Jepang.
Selain soal pemalsuan, WNI tersebut juga ditahan polisi karena mengoperasikan mobil tanpa surat izin mengemudi dan memberikan keterangan palsu mengenai kewarganegaraannya, mengeklaim dirinya berstatus legal resident.
Komentar Pedas