Warga Tanjung Rema Martapura Ini Tak Berkutik, Disergap Petugas Saat Bawa 2 Kilo Sabu
MA (33) warga Gang Baru RT 06 RW 02 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, disergap oleh petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel , Selasa (28/11/2023).
Dari pria yang bekerja sebagai sopir ini petugas temukan sabu-sabu seberat total 2.000 gram atau 2 kilogram.
Penemuan barang bukti sabu-sabu ini membuat pria ini digelandang ke Mapolda Kalsel
Informasi terhimpun Penangkapan MA ini sendiri bermula dari penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin sekitar pukul 19.30 Wita.
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel pun melihat terlapor atau MA dengan gelagat mencurigakan yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor matic.
MA pun diminta berhenti saat itu, dan benar saja petugas pun menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam tas belanja dari sebuah toko ritel modern, dan posisinya berada di gantungan kendaraan yang digunakan.
Satu paket sabu sendiri berisi sekitar 1000 gram sabu, dan total ada 2.025 gram sabu (berat bersih 2000,6 gram).
"Setelah dilakukan introgasi, MA pun mengakui bahwa dirinya lah yang meletakkan sekaligus juga membawa sabu tersebut," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit III, AKBP Jufry Tampubolon.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA pun beserta barang bukti langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Pelaku akan dikenakan tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Komentar Pedas