Maling Motor Hingga Pelaku Penggelapan Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri
/ 10

Maling Motor Hingga Pelaku Penggelapan Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri

Empat orang pelaku kriminal mendapat penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ). Mereka dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dengan sejumlah alasan.

AD 1170x150