Maling Motor Hingga Pelaku Penggelapan Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri
Empat orang pelaku kriminal mendapat penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ). Mereka dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dengan sejumlah alasan.
Seperti yang dialami Raditya Widigdo Prakoso, seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dapat bersujud di lobi kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Pria berprofesi sebagai pengamen itu mendapatkan RJ bersamaan dengan tiga orang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina mengatakan, dihentikannya perkara empat orang tersebut karena pihaknya aktif menjadi fasilitator.
Sehingga terwujudnya proses perdamaian yang dilanjutkan dengan proses formil RJ.
"Selanjutnya Jampidum Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah perkara mereka dihentikan dan dapat menghirup udara bebas," kata Silpia, Jumat 14 Juli 2023.
Menurut dia, pemberian RJ ini sebagai perwujudan kepastian hukum yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini sesuai azas perdamaian yang syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Selain itu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.
Terpenting, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.
Empat orang yang mendapatkan Restorative Justice ini, sambung Silpia, dari dua perkara berbeda. Untuk Raditya Widigdo Prakoso disangkakan Pasal Pasal 362 KUHP jo 53 KUHP.
Karena, Raditya tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor Yamaha Aerox Warna Hitam No. Pol B-4087-SOQ milik Achmad Faizal Aflah di Rempoa Gintung, Tangerang Selatan.
"Namun, korban (Achmad Faizal Aflah) memafkan perbuatan Raditya. Bahkan korban tidak meminta ganti kerugian apapaun," kata Silpia.
Kemudian, lanjutnya, perkara kedua tentang pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor atau Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 KUHP ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke–1. Para tersangkanya, Ariyantih, Haris Khaerudin dan Syamsul Arifin.
Kontruksi kasusnya, berawal dari tersangka Yanah binti Roswandi yang meminjam motor jenis Honda Beat milik korban bernama Usup di Pos Satpam Perumahan Puri Bintaro.
Yanah tidak memulangkan motor tersebut namun menggadaikannya Rp2 juta kepada Faisal melalui perantara Haris Khaerudin yang ditemai oleh Ariyantih.
"Selanjutnya, motor tersebut digadaikan kembali oleh Faisal kepada Klento yang dijembatani oleh Syamsyul Arifin. Untuk tersangka Yanah binti Roswandi kasusnya berlanjut kepengadilan dan Klento masih buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang, Red)," ujarnya.
Komentar Pedas