2 Tersangka Film Porno Jaksel Sudah Berniat Nikah Sebelum Diciduk Polisi
Dua orang tersangka rumah produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan, yakni perempuan berinisial SE (27) dan laki laki berinisial AT (30), menjalani akad nikah di Polda Metro Jaya. Polisi mengungkap pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum keduanya ditangkap polisi terkait kasus yang ada.
"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Sebagai informasi, wanita SE menjadi tersangka atas keterlibatannya sebagai pemeran dan sekretaris rumah produksi film porno. Sementara itu, laki-laki AT berperan sebagai sound engineering.
Ade Safri menambahkan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri. Pernikahan dilakukan berdasarkan koordinasi bersama Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
"Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor Polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.
Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Diketahui, persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar Pedas