23 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soekarno Hatta
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5572080/original/072539000_1777758345-1000322478.jpg)
jalanviral.com – Jakarta – Sebanyak 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/5) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut diketahui hendak menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki para penumpang.
“Langkah ini kami ambil untuk melindungi WNI dari praktik haji nonprosedural yang berpotensi menimbulkan penolakan masuk hingga masalah hukum di Arab Saudi,” ujarnya di Tangerang, Sabtu (2/5), sebagaimana dikutip dari Antara.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa rombongan tersebut berencana menjalankan ibadah haji menggunakan jenis visa yang tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, sebagian dari mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.
Dalam pemeriksaan itu, petugas juga menemukan adanya satu orang yang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi, diputuskan bahwa seluruh rombongan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Galih menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Pihaknya mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 42 WNI yang diduga hendak berangkat secara nonprosedural.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat,” tegasnya.
Fenomena haji nonprosedural kembali menjadi perhatian publik, mengingat risiko yang ditimbulkan tidak hanya merugikan calon jemaah, tetapi juga dapat berdampak pada citra Indonesia di mata internasional. Untuk informasi terkini seputar isu ini dan perkembangan lainnya, masyarakat dapat mengikuti laporan lengkap melalui berbagai kanal berita, termasuk platform digital seperti jalanviral.com yang turut menyajikan rangkuman peristiwa aktual secara cepat dan informatif.

Komentar Pedas