Aniaya Nenek hingga Babak Belur, Bidan di Lampung Ditetapkan Tersangka

Seorang bidan berinisial Y di Lampung Tengah yang tega menganiaya seorang nenek hingga babak belur, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 



Thông tin phim


Penetapan status ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Y telah diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat, ia akan kembali dipanggil namun kali ini sebagai tersangka.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Y masih belum ditahan. 

Nikolas menegaskan bahwa upaya paksa (penahanan) akan segera dilakukan.

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dialami seorang nenek berinisial R (66) oleh Y pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Hingga saat ini, motif di balik penganiayaan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Satreskrim Polres Lampung Tengah masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan menuntaskan proses hukumnya.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas