Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi
Ada aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM yang dikeluarkan kepolisian, salah satunya melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini tertulis pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Terdapat revisi salah satunya pada Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya sebagai berikut:
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri".
Frasa 'belajar sendiri' berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Pada Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Syarat BPJS
Selain itu dalam aturan baru juga ditetapkan pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres itu Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Usia Pemohon
Syarat buat SIM C terbaru yang pertama adalah batas usia pemohon. Untuk membuat SIM C, syarat minimal usia yang harus diikuti adalah 17 tahun.
Biasanya usia tersebut merupakan usia pelajar di tingkat sekolah menengah atas (SMA). Namun saat ini SIM C terdiri dari C, C1, dan C2.
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2
Komentar Pedas