Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pendidikan Mengemudi

Ada aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM yang dikeluarkan kepolisian, salah satunya melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.



Thông tin phim


Catat! Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi -  LambeTurah Official Website

Aturan ini tertulis pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Terdapat revisi salah satunya pada Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya sebagai berikut:

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri".

Frasa 'belajar sendiri' berasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Pada Pasal 77 yang mengatur tentang persyaratan pengemudi, calon pengemudi ditetapkan harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Biaya Urus SIM Membengkak, Soal Sertifikat Mengemudi: Cuma Akal-akalan Saja  - Halaman all - Tribun-medan.com

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Syarat BPJS

Selain itu dalam aturan baru juga ditetapkan pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Syarat Tambahan, Pemohon Penerbitan SIM Wajib Jalani Tes Psikologi -  MULTIMEDIA CENTER PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres itu Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Usia Pemohon

Syarat buat SIM C terbaru yang pertama adalah batas usia pemohon. Untuk membuat SIM C, syarat minimal usia yang harus diikuti adalah 17 tahun.

√ Biaya Bikin SIM C Baru 2023 : Syarat, Prosedur & Pembayaran

Biasanya usia tersebut merupakan usia pelajar di tingkat sekolah menengah atas (SMA). Namun saat ini SIM C terdiri dari C, C1, dan C2. 

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas