BEI Akan Delisting 18 Emiten pada 10 November 2026, Ini Daftar Lengkap Perusahaan dan Dampaknya bagi Investor

Publish Date: -27032s ago


Thông tin phim


Random image

jalanviral.com – JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau melakukan delisting terhadap 18 perusahaan tercatat mulai 10 November 2026. Keputusan ini menjadi perhatian pelaku pasar modal karena melibatkan sejumlah perusahaan dari berbagai sektor industri, termasuk perusahaan properti, tekstil, energi, teknologi, hingga restoran.

Kebijakan tersebut diambil setelah perusahaan-perusahaan terkait dinilai telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham.

Dari total 18 emiten yang masuk dalam daftar, tujuh perusahaan mengalami kepailitan, sedangkan 11 perusahaan lainnya telah mengalami penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama lebih dari 50 bulan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam keberlangsungan usaha maupun pemenuhan persyaratan sebagai perusahaan terbuka.

Pengumuman ini sekaligus menjadi pengingat bahwa status perusahaan sebagai emiten di pasar modal tidak bersifat permanen. Setiap perusahaan yang tercatat di bursa harus mampu mempertahankan kelangsungan usaha, memenuhi ketentuan regulator, serta menjaga keterbukaan informasi kepada para pemegang saham.

Daftar 18 Emiten yang Akan Dihapus dari BEI

jalanviral.com – Berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia, terdapat dua kelompok perusahaan yang akan terkena kebijakan delisting pada November 2026. Kelompok pertama terdiri atas perusahaan yang telah dinyatakan pailit, sementara kelompok kedua merupakan perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi dalam jangka waktu sangat panjang.

1. Tujuh emiten berstatus pailit

Perusahaan yang masuk dalam kategori kepailitan meliputi:

PT Cowell Development Tbk (COWL).

PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM).

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Kepailitan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mempertahankan pencatatan sahamnya. Ketika perusahaan menghadapi persoalan hukum dan keuangan yang serius hingga dinyatakan pailit, kemampuan untuk melanjutkan kegiatan operasional serta memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan dapat terganggu.

Masuknya nama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam daftar tersebut juga menjadi perhatian tersendiri. Perusahaan tekstil yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam industri tekstil nasional itu kini menghadapi konsekuensi besar dari permasalahan bisnis dan kepailitan yang dialaminya.

2. Sebelas emiten dengan suspensi lebih dari 50 bulan

Selain perusahaan berstatus pailit, terdapat 11 emiten yang akan dihapus dari bursa karena sahamnya telah mengalami penghentian perdagangan selama lebih dari 50 bulan.

Berikut daftar lengkapnya:

PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).

PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).

PT Golden Plantation Tbk (GOLL).

PT Polaris Investama Tbk (PLAS).

PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).

PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).

PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Suspensi berkepanjangan menunjukkan bahwa saham perusahaan tersebut sudah tidak dapat diperdagangkan secara normal dalam waktu yang sangat lama. Situasi ini dapat terjadi akibat berbagai persoalan, mulai dari masalah laporan keuangan, ketidakjelasan kelangsungan usaha, hingga tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan terhadap ketentuan bursa.

Dalam ketentuan BEI, suspensi perdagangan selama sekurang-kurangnya 24 bulan dapat menjadi dasar evaluasi terhadap kelanjutan pencatatan saham. Pada kelompok perusahaan yang masuk daftar kali ini, masa penghentian perdagangan bahkan telah melampaui 50 bulan.

Kewajiban Buyback Menjadi Perhatian Menjelang Delisting

jalanviral.com – Sebelum penghapusan pencatatan berlaku, BEI telah memberikan kesempatan kepada perusahaan terkait untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Kebijakan ini dimaksudkan agar pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikannya melalui mekanisme yang disediakan perusahaan sebelum status pencatatan saham berakhir.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan bursa, perusahaan harus menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback paling lambat 10 Mei 2026. Pelaksanaan pembelian kembali saham berlangsung selama enam bulan, mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.

Namun, perkembangan menjelang batas waktu tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan. Hingga 5 November 2026, tercatat 12 dari 18 emiten belum menyelesaikan kewajiban buyback. BEI pun meminta perusahaan terkait segera menuntaskan tanggung jawab tersebut sebelum penghapusan pencatatan diberlakukan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa proses delisting bukan sekadar persoalan administratif antara perusahaan dan pengelola bursa. Terdapat kepentingan investor publik yang harus diperhatikan, terutama bagi mereka yang masih memegang saham perusahaan dengan status perdagangan yang telah lama dihentikan.

Beberapa perusahaan bahkan memiliki porsi kepemilikan publik atau free float yang cukup besar. Sritex (SRIL), misalnya, memiliki free float sekitar 39,89%. Sementara itu, Envy Technologies Indonesia (ENVY) tercatat memiliki porsi saham publik sebesar 86,18%, dan Limas Indonesia Makmur (LMAS) mencapai 78,78%.

Angka tersebut menggambarkan besarnya kepentingan pemegang saham nonpengendali yang masih melekat pada sejumlah perusahaan menjelang delisting. Karena itu, penyelesaian kewajiban buyback menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian.

Apa Dampak Delisting bagi Investor Saham?

jalanviral.com – Bagi investor, penghapusan pencatatan saham memiliki konsekuensi yang tidak bisa dianggap sepele. Setelah delisting berlaku, saham perusahaan tidak lagi diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, investor kehilangan akses terhadap fasilitas jual beli saham seperti yang tersedia ketika perusahaan masih tercatat di bursa.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesulitan likuiditas, terutama bagi pemegang saham perusahaan yang telah mengalami suspensi selama bertahun-tahun. Investor tidak dapat mengandalkan mekanisme perdagangan reguler untuk mencairkan kepemilikannya.

Meski demikian, delisting tidak otomatis berarti seluruh saham yang dimiliki investor langsung menjadi tidak bernilai atau perusahaan secara hukum langsung menghilang. Perusahaan tetap dapat memiliki status badan hukum dan kewajiban tertentu setelah keluar dari bursa. Namun, kondisi kepemilikan saham, hak pemegang saham, serta kemungkinan transaksi selanjutnya perlu diperhatikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Investor juga perlu memahami bahwa kewajiban buyback bukan berarti seluruh saham pasti dapat dicairkan dengan mudah atau tanpa risiko. Pelaksanaan pembelian kembali bergantung pada ketentuan, mekanisme, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Oleh sebab itu, pemegang saham dari 18 emiten tersebut perlu memeriksa pengumuman resmi perusahaan, ketentuan buyback, jadwal pelaksanaan, dan informasi dari BEI maupun pihak terkait. Mengambil keputusan hanya berdasarkan harga saham terakhir atau spekulasi pasar dapat meningkatkan risiko kerugian.

Keputusan BEI terhadap 18 perusahaan ini juga memberikan gambaran mengenai tantangan menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Keberadaan emiten dengan suspensi berkepanjangan menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan mampu mempertahankan standar transparansi, tata kelola, serta keberlangsungan usaha yang diharapkan dari perusahaan publik.

Delisting dan Tantangan Pengawasan Pasar Modal Indonesia

jalanviral.com – Dari perspektif pasar modal, penghapusan pencatatan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem investasi. Bursa membutuhkan perusahaan yang mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, menyampaikan informasi secara transparan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, kebijakan delisting juga perlu diikuti dengan perlindungan investor yang memadai. Pengawasan terhadap pelaksanaan buyback, penyampaian informasi secara berkala, dan pemenuhan hak pemegang saham menjadi faktor penting agar proses penghapusan pencatatan tidak semakin merugikan masyarakat.

BEI juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah diputuskan terkena delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat sampai tanggal efektif penghapusan saham. Artinya, keputusan delisting tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan tanggung jawab yang masih harus dipenuhi selama masa transisi.

Dengan batas waktu buyback yang berakhir pada 9 November dan delisting efektif pada 10 November 2026, perhatian investor kini tertuju pada penyelesaian kewajiban masing-masing perusahaan.

Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa investasi saham selalu memiliki risiko, termasuk risiko kepailitan, suspensi berkepanjangan, hingga penghapusan pencatatan dari bursa. Investor sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga memperhatikan kondisi fundamental perusahaan, transparansi manajemen, likuiditas saham, serta rekam jejak kepatuhan terhadap regulasi.

Kesimpulan

jalanviral.com – Penghapusan pencatatan 18 emiten oleh Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2026 merupakan salah satu perkembangan penting dalam pasar modal nasional. Tujuh perusahaan masuk kategori pailit, sedangkan sebelas lainnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Di balik keputusan tersebut, persoalan utama yang perlu diperhatikan adalah penyelesaian kewajiban buyback dan perlindungan investor yang masih memiliki saham perusahaan terkait. Keberhasilan proses ini akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Ikuti perkembangan terbaru mengenai pasar saham, kebijakan Bursa Efek Indonesia, dunia investasi, dan berbagai informasi ekonomi lainnya melalui jalanviral.com, sebagai referensi berita dan analisis terkini.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas