Badai Narkotika di Luar Negeri: BNN Menyelidiki Motif di Balik Kasus 100 WNI Tersandung
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menelusuri motif lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus narkotika di luar negeri guna mengungkap jaringannya. Kepala BNN RI, Komjen Pol.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menelusuri motif lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus narkotika di luar negeri guna mengungkap jaringannya. Kepala BNN RI, Komjen Pol.
Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa tugas mereka adalah mencari tahu bagaimana orang-orang ini direkrut, apakah mereka ditipu atau memang memiliki kesadaran untuk mengikuti jaringan tersebut.
Untuk itu, Marthinus telah melakukan audiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi untuk mengusulkan berbagai langkah bersama dalam mengatasi fenomena ini, salah satunya melalui rencana pertemuan BNN RI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara yang menjadi lokasi WNI bermasalah dengan tindak pidana narkotika.
Marthinus menjelaskan bahwa permasalahan WNI yang menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional sudah lama terjadi, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BNN RI. BNN RI hampir setiap bulan mendapatkan laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, terutama KBRI, terkait WNI yang tersandung permasalahan tindak pidana narkotika di berbagai negara.
Selama menjabat, Marthinus mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 11 WNI yang telah ditangkap di luar negeri karena tersandung kasus narkotika, dengan rincian empat WNI di Addis Ababa, Ethiopia; lima WNI di India; dan dua WNI di Brazil. Untuk perlindungan hukum bagi para WNI tersebut, Marthinus menegaskan bahwa merupakan tugas Kemenlu RI, sementara tugas BNN adalah mengungkap jaringan sindikat internasional yang terasosiasi dengan para WNI.
Komentar Pedas