Bawaslu Sulsel Sebut 2.000 TPS di Makassar Lakukan Pelanggaran Administrasi

Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut ada 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar diduga melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi tersebut terkait masalah logistik hingga pengamanan kotak suara.



Thông tin phim
Bawaslu Sulsel Perkuat Pola Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu | Bawaslu  Sulawesi Selatan

Dugaan pelanggaran itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (16/2/2024). Saiful awalnya menyebut dugaan pelanggaran administrasi paling banyak terjadi di Makassar dibanding daerah lainnya di Sulsel.

"Pertama terkait distribusi logistik, Makassar ini yang paling masif keterlambatan. TPS terlambat logistik, hanya 4 kecamatan yang terdistribusi logistiknya tepat waktu sehingga bisa dimulai jam 7. Tetapi rata-rata selain itu dilaksanakan jam 08.00 ke atas bahkan ada jam 9 lewat baru dimulai," kata Saiful kepada wartawan.

Selain keterlambatan logistik, Bawaslu juga mencatat pelanggaran administrasi lainnya, yakni surat suara tertukar yang terjadi di 35 TPS di Makassar. Bahkan insiden itu baru disadari saat proses pencoblosan telah berlangsung.

"Selain pelanggaran logistik tiba, ada 35 TPS yang tertukar surat suara antar dapil dan ini sempat digunakan. Meski kemudian KPU sempat menyampaikan bahwa surat suara yang digunakan yang tercoblos bukan dapil di situ itu disahkan masuk suara partai," ujarnya.

Bawaslu Sulsel Catat 43 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selanjutnya terkait kekurangan C1 Plano. Saiful mengatakan insiden itu dialami hampir semua TPS di Makassar. Sehingga, kata dia, saat petugas PTPS yang hendak menyalin penghitungan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Kemudian ada beberapa yang menginisiasi sampai memfotokopi, apa segala macam, ini terlambat. Sehingga saya katakan Makassar ini yang paling banyak berkaitan dengan manajemen tata kelola distribusi logistik yang kurang rapi," ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Saiful, peristiwa itu hanya akan dianggap sebagai pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi itu tidak berujung pada pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu hanya akan memberi rekomendasi saran perbaikan.

"Tidak sampai potensi PSU yang semacam itu. Kategori pelanggaran administrasi karena itu berkaitan tata cara prosedur dan mekanisme tetapi apapun itu kan ini bisa mempengaruhi proses yang jalan. Akibatnya ada penghitungan suara yang mestinya sesuai putusan MK berakhir tanggal 15 paling lambat pukul 12 siang, di (Makassar) ada sampai sore," tambahnya.

Bawaslu Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol di KPU Sulsel

Pelanggaran administrasi lainnya, lanjut Saiful yakni kurangnya tali tis untuk pengaman kotak suara. Dia mengaku hal ini hampir terjadi di semua kecamatan di Makassar.

"Hampir semua di Makassar itu tis (bermasalah), kan itu tidak tergembok (surat suara) kan mestinya itu tergembok kotak suara yang di Makassar. Hampir semua di Makassar, 2.000-an lebih TPS, lebih dari setengah (dari 4.004 TPS) itu tidak ada tis-nya," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan ke Bawaslu Kota Makassar untuk segera merumuskan rekomendasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran administrasi itu.

"Kami sudah ingatkan, teman-teman bawaslu kota sudah menyampaikan saran perbaikan dan seterusnya termasuk tis, sehingga informasinya sempat ada diusulkan karena semestinya satu TPS 10 tisnya tapi sepertinya yang didistribusikan 5 per TPS," katanya.

Bawaslu Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol di KPU Sulsel image widget
Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas