Debt Collector Ribut dengan Warga di Mataram Berujung Lapor Polisi

Video keributan antara kreditur mobil dengan penagih utang (debt collector) dari PT Bayu Cakra Sakti di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial (medsos). Video keributan berdurasi 3 menit 42 detik itu diunggah oleh akun Instagram @instalombok pada Selasa (9/4/2024).



Thông tin phim


Viral, Debt Collector Ribut dengan Warga di Mataram Berujung Lapor Polisi -  insideNusantara.com

Video memperlihatkan perempuan pengendara mobil Honda City warna putih bernomor polisi DR 1192 XF bernama Anggi menangis seusai terjadi keributan dengan debt collector. Video juga memperlihatkan adanya adu mulut antarkedua debt collector dan kreditur.

Direktur PT Bayu Cakra Sakti, Basiri, buka suara terkait video cekcok yang viral di medsos. Menurut Basiri, video keributan itu terjadi ketika warga Mataram pemegang mobil Honda City bernama Haji Arifin datang memarahi Komisaris PT Bayu Cakra Sakti I Gede Bayu.

Padahal, kata Basiri, pihak PT Bayu Cakra Sakti mendapatkan surat perintah pencabutan kendaraan karena mobil tidak pernah disetor selama dua tahun oleh pihak pertama, Made Karno, kepada PT Sinarmas.

"Jadi tidak sesuai dengan apa yang viral di media sosial. Haji Arifin ini bukan konsumen pertama kami. Dia istilahnya pemegang unit tangan kedua yang menyerahkan mobil itu ke pihak ketiga ke Anggi," kata Basiri ditemui di kantornya, Jumat sore (12/4/2024).

Viral Debt Collector Ribut dengan Warga di Mataram Berujung Lapor Polisi

Basri mengatakan, sebelum melakukan penarikan kendaraan, pihaknya telah menerima sertifikat fidusia serta surat kuasa atau surat tugas penarikan dari PT Sinarmas setelah dua tahun mobil itu tak pernah disetor.

"Jadi tidak ada yang semena-mena ketika melakukan penarikan kendaraan. Dan kami ada dokumen terkait kejadian itu tidak ada pemaksaan juga," ujar Basiri.

Fakta sebenarnya, lanjut Basiri, Haji Arifin menuding dengan bahasa kasar kepada karyawan PT Bayu Cakra Sakti seperti yang diungkapkan dalam video tersebut. Bahkan Haji Arifin menyebut penarik mobil sebagai preman.

"Dia tuduh kami ini preman sudah melakukan perampasan, bilang ada kekerasan. Padahal di sana di dalam video yang beredar tidak ada kekerasan," ujarnya.

Basiri mengungkapkan pihaknya melakukan mediasi ke Polsek Mataram untuk mendapatkan titik temu seusai keributan terjadi. Namun, Haji Arifin bersikukuh meminta agar mobil yang dikendarai Anggi tidak dilakukan penarikan.

"Setelah dimediasi. Tidak ada titik temu akhirnya mobil itu kami titip di Polsek Mataram," ujarnya.

Penagihan secara paksa debt collector di Labuapi, Polres Lobar amankan tiga  orang - ANTARA News Nusa Tenggara Barat - Berita Terkini Nusa Tenggara Barat

Basiri menjelaskan asal muasal penarikan kendaraan yang dilakukan. Menurutnya, mobil menunggak setoran sejak akhir 2021 dengan jumlah angsuran Rp 3 juta per bulan. Namun faktanya pihak pertama Made Karno menggadaikan mobil Haji Arifin.

"Nah Haji Arifin ini kemudian menjadikan mobil ini jaminan hutang ke tangan pihak ketiga bernama Anggi. Karena punya hutang sebesar Rp 125 juta, mobil inilah yang dijadikan jaminan," beber Basiri.

Atas tunggakan tersebut, pihak PT Sinarmas yang bekerja sama dengan PT Bayu Cakra Sakti memerintahkan agar mobil yang ditumpangi Anggi itu dicabut karena menunggak angsuran selama 2 tahun lebih.

"Jadi Haji Arifin punya hutang ini ngotot mau ambil mobil tersebut. Dengan pihak ketiga kami tidak ada masalah dan sudah menandatangani penyerahan mobil untuk ditarik," tandasnya.

Sebelum Menyerahkan Diri, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt  Collector Sembunyi di Sini

Terpisah, Haji Arifin yang terlibat cekcok di dalam video tersebut mengaku mobil diambil oleh PT Bayu Cakra Sakti dari keponakannya bernama Anggi. "Jadi saya tidur ditelepon sama keponakan itu kalau mobil itu diambil katanya. Makanya saya datang," ujarnya.

Arifin membantah mobil dijadikan jaminan hutang kepada Anggi sebesar Rp 125 juta. Mobil itu posisinya dipinjam oleh Anggi karena kendaraan orang tuanya rusak. "Jadi tidak ada yang gadai mobil itu. Jadi keponakan saya pinjam karena mobilnya rusak," kata Arifin.

Arifin juga mengaku telah melakukan pengajuan pertama pelunasan deposit sebesar Rp 17 juta. Bahkan pihaknya melakukan mengajukan pelunasan kedua sebesar Rp 37,5 juta pada 4 April 2024 ke PT Sinarmas. "Kami ada buktinya. Foto-foto juga. Jadi mobil ini sudah ada pengajuan tunggakan," ujar Arifin.

Pascakeributan itu, lanjut Haji Arifin, Anggi selaku pemegang mobil Honda City melapor ke Polda NTB. "Jadi bukan saya yang melaporkan, tapi Anggi," tegasnya.

Sebelum Menyerahkan Diri, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Sembunyi di Sini image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas