Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi, Kadis Koperindag Gresik Dimutasi Jadi Staf Biasa
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus dugaan korupsi, kini Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, yakni Malahatul Fardah dimutasi dari jabatannya menjadi staf biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bergulirnya mutasi jabatan tersebut menyusul adanya proses kasus hukum dugaan korupsi dana hibah UMKM 2022, yang saat ini membelenggu Kepala Dinas Diskoperindag Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah.
Fardah pun telah menyandang status tersangka. Sementara itu, kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan, bahwa Kepala Dinas Diskoperindag Kabupaten Gresik akan dimutasi.
"Iya (dimutasi), biar Bu Fardah bisa konsentrasi untuk menyelesaikan kasus di Diskoperindag,” ujarnya Selasa (2/1).
Masih menurut Washil, untuk selanjutnya, Kepala Diskoperindag, Malahatul Fardah akan menjabat sebagai staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik. Dan sebagai gantinya, Kapala Diskoperindag Gresik akan dijabat oleh Darmawan yang sebelumnya menjabat Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.
“Nanti posisinya sebagai staf biasa,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan mutasi besar-besaran diawal tahun 2024. Selain Kepala Diskoperindag, ada formasi dinas lainnya yang telah dirotasi.
Komentar Pedas