Eksepsi Johnny Plate Minta Bebas dan Pulihkan Harkat
martabatnya Bachtiar Rojab
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.
Jangan Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik! Tak hanya itu, Achmad meminta, bahwa kliennya bisa dipulihkan terkait harkat-martabatnya.
Serta, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali. Hal ini kata Achmad, dikarenakan Johnny dinilai tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS tersebut.
"Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.
"Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Komentar Pedas