Heboh Asyik Berjoget dengan Biduan, Lurah di Padang Dibebastugaskan
Viral di media sosial, sejumlah foto dan video yang dinarasikan seorang lurah di Kota Padang melakukan perbuatan tak pantas dengan asyik berjoget dengan biduan organ tunggal dalam sebuah pesta. Lurah tersebut pun kini dibebastugaskan dari jabatannya.
Berdasarkan data yang dihimpun detikSumut, lurah tersebut berinisial SS, dan bertugas di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Plt Camat Nanggalo Fuji Astomi melalui surat bernomor 41 tahun 2023 juga sudah membebastugaskan yang bersangkutan.
"Membebaskan sementara dari tugas dan jabatan saudara SS, unit kerja kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, terhitung mulai tanggal 3 November 2023, sampai ditetapkan keputusan hukum disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf f peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," isi surat kecamatan, seperti yang diterima detikSumut, Senin (6/11/2023).
Selain itu, dalam surat tersebut juga menyebutkan selama dibebastugaskan SS masih memperoleh hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon membenarkan adanya oknum lurah di Kota Padang dibebastugaskan dari jabatannya. Menurutnya keputusan itu dikeluarkan oleh camat setempat.

"Iya dia dibebastugaskan sementara dari jabatannya Lurah. Karena camat dan timnya juga sudah memeriksa yang bersangkutan. Keputusan dibebastugaskan. Dan hasil ini juga sudah diberikan pada kami," katanya pada detikSumut, Senin (6/11/2023).
Usai pemeriksaan dari kecamatan, menurut Mairizon BKPSDM Padang juga sudah membentuk tim untuk memeriksa SS besok.
"Kami sudah membentuk tim, untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena dia sudah melanggar etika sebagai pegawai negeri. Karena sebagaimana yang telah dia lakukan, sebagai penjabat tidak boleh," ungkapnya.
Mengenai sanksi yang akan diterima SS, Mairizon belum bisa menyebutkan. Menurutnya sanksi akan diberikan pihaknya usai semua rangkaian pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Sanksi belum bisa kami sampaikan, kami belum bisa mengada-ngada untuk sanksi dia. Karena hasil pemeriksaan belum keluar. Untuk sementara dia saat ini dibebastugaskan dulu," jelasnya.
Terkait apakah SS adalah lurah lama atau baru, Mairizon belum mengetahui. Mairizon juga berjanji akan menyampaikan secara transparan pengembangan pemeriksaan SS ke publik.
Komentar Pedas