Heboh YA Pacar Tamara Tyasmara Pernah Hajar Rizky Billar sampai Babak Belur
Pacar Tamara Tyasmara ternyata pernah menghajar Rizky Billar sampai babak belur. Fakta terbaru tersangka kasus kematian Dante, putra Tamara dan Angger Dimas ini diungkap langsung oleh istri Putra Siregar, Septia Yetri.
Lewat Instagram Story, Septia mengungkap bahwa Putra mempunyai masalahnya dengan pemilik nama asli Yudha Arfandi itu. Dari postingan itu diketahui bahwa pacar Tamara ini juga pernah bermasalah dengan Billar .
Rupanya masalah Putra dan pacar Tamara ini terkait pengeroyokan yang membuat sang pengusaha dan sahabatnya, Rico Valentino mendekam di penjara beberapa waktu lalu.
Padahal, dalam kasus ini, keduanya merupakan korban dari YA. Mengetahui fakta tersebut, Billar pun langsung mengirim pesan lewat Instagram ke Septia.
Suami Lesti Kejora tersebut mengungkap bahwa dirinya juga pernah dikeroyok hingga menyebabkan luka pada wajahnya. Tak seorang diri, YA melakukan aksinya ini kepada Billar bersama belasan orang lainnya.
"Dia juga yang dulu pernah keroyok aku bersama belasan temannya kak," tulis Rizky Billar dalam pesannya dikutip Sabtu (10/2/2024). Bapak satu anak ini pun mengirimkan foto yang memperlihatkan wajahnya dipenuhi luka lebam ke Septia.
Menurutnya, penetapan YA sebagai tersangka sekaligus menjadi balasan atas perbuatannya yang menyakiti banyak orang. "Akumulasi dari apa yang dia lakukan itu," ujar Billar.
Septia pun merasa perlu untuk mengungkap apa yang dialami sang suami dan ikut membongkar cerita Billar ke publik agar tidak lagi ada korban selanjutnya.
Diduga Teman Raffi Ahmad "Takutnya kalau dibiarin makin banyak korban," tulis Septia. Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024.
Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa CCTV di lokasi kejadian dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante. Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Komentar Pedas