Kades Kuncir Demak Korupsi Dana Desa, Polisi Cek Dugaan Dipakai Judi
Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Demak, berinisial AT atas dugaan korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara hingga Rp 220 juta.
Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Demak, berinisial AT atas dugaan korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara hingga Rp 220 juta.
Polisi kini tengah menelusuri aliran uang tersebut, mengingat pelaku juga tengah tersandung kasus perjudian.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan AT merupakan kades terpilih periode 2016-2022.
Pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
"Kerugian negara Rp 220.696.000," sambungnya.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sejumlah dokumen dari sejumlah saksi. Yaitu dari sejumlah perangkat desa, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andy menjelaskan, modus yang dilakukannya yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
![Terungkap, Eks Kades Kuncir Gunakan Dana Desa Untuk Karakoke dan Judi - KanalMuria](https://kanalmuria.com/wp-content/uploads/2023/07/KADES-KORUPSI-4.jpg)
"AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," ungkapnya.
Andy menambahkan, AT mengaku menggunakan uang dana desa untuk usaha menanam bawang merah. Kemudian AT mengaku mengalami kerugian sehingga tak bisa mengembalikan dana desa tersebut.
Selain itu, lanjut Andy, AT juga tengah menjalani penyidikan terkait kasus perjudian.
"Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT," terangnya.
Atas kejadian tersebut AT dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Primair Pasal 2, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Komentar Pedas