Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra pada Kamis (4/4/2024) ini. Dito pun dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).
Hakim I Dewa Made menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat menjatuhkan vonisnya itu, hakim juga memiliki pertimbangannya pula.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," tuturnya.
"Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," katanya.
Hakim pun menetapkan, masa penangkapan dan penahanan terhadap Dito Mahendra dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.
Komentar Pedas