Kasus Selingkuh Menantu dan Mertua Viral Ternyata Terbukti Berzina
Kasus yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu yaitu menantu dan mertua di Kota Serang, Banten yang diviralkan selingkuh bahkan digerebek warga ternyata terbukti berbuat zina. Hal itu terungkap di persidangan.
Terdakwa Rozi dan mertuanya Rihanah terbukti telah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut. Ia pun dihukum 9 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut dilansir detikNews, Kamis (23/5/2024).
Hakim juga meminta agar terdawkwa ditahan. Putusan itu sendiri dibacakan, Selasa (21/5).
Selain Rozi, sang mertua, Rihanah juga dijatuhi hukuman, yakni 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diviralkan Norma Risma yang merupakan istri Rozy dan anak dari Rihanah. Norma melaporkan keduanya ke Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan. Tim pengacara yang mendampingi Norma yakni tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP. Kini keduanya pun telah divonis bersalah.
Komentar Pedas