Ketua KPK Firli Bahuri Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun yang merupakan Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada tahun 2020.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku), HM kita masih terus melakukan pencarian. Beberapa waktu yang lalu Plt Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ucap Firli di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Namun kabar terakhir, tepatnya sekitar 3 minggu lalu, Firli mengaku sudah meneken surat penting untuk menangkap Harun Masiku. Sudah diketahuikah posisinya?
"Terakhir 3 minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu," kata Firli.
Harun Masiku adalah buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia berstatus 'gaib' sejak Januari 2020. Saat itu, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2014 lewat pergantian antarwaktu. Harun Masiku (bersama Saeful Bahri) adalah pihak yang memberi suap. Harun Masiku adalah caleg PDIP tahun 2019.
Komentar Pedas