Land Cruiser Plat B3BAS Berstrobo Lewat Bahu Jalan Terdaftar Atas Nama Perusahaan
Viral mobil SUV mewah Land Cruiser berpelat "B3BAS" dan memakai lampu strobo lewat bahu jalan. Ternyata nomor polisi itu terdaftar atas nama perusahaan.
Video Land Cruiser "B3BAS" ugal-ugalan itu viral di media sosial, dan diunggah @dashcam_owners_indonesia, Senin (6/5/2024). Dalam narasi tersebut, lokasi kejadian berada di Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat.
Terekam dalam video, SUV mewah tersebut menyalip lewat bahu jalan, sedangkan area depan mobil dipasang lampu kelap-kelip seperti mobil anggota.
Ditelisik melalui laman Samsat DKI Jakarta, terungkap Land Cruiser itu terdaftar atas nama perusahaan PT Biru Arnawama Timur.
Land Cruiser 300 GR-S anyar itu merupakan keluaran tahun 2023. Sedangkan pajaknya tembus Rp 50.438.000 (Rp 50,4 juta).
Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Bahu jalan memang bukan tempat untuk mendahului kendaraan.
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terlihat Land Cruiser itu menggunakan pelat nomor sipil. Seperti diketahui, mobil kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan strobo.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Komentar Pedas