Pelaku Mutilasi di Sleman Rebus Bagian Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengungkap temuan fakta baru terhadap kasus mutilasi di Sleman dengan korban korban R (20), asal kota Pangkalpinang yang beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Sleman.



Thông tin phim


Sadisnya, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan kedua pelaku yakni W dan RD yang kini ditahan dan diamankan di Polda DIY itu memutilasi juga merebus beberapa bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku berniat menghilangkan jejaknya dengan cara merebus tangan korban untuk menghilangkan sidik jarinya," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi di Mapolda DIY, Selasa, (18/7/2023)

Endriadi menyebut tindakan merebus tangan korban itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mempersulit proses penyidikan pihak kepolisian. Usai memutilasi dan merebus tangan korban, W dan RD membungkus ke dalam plastik dan membuang ke beberapa lokasi pada Rabu, 12 Juli 2023.

Kendati berusaha mempersulit penyelidikan, saat ini kepolisian melakukan sejumlah hal untuk mengungkap korban dan pelaku.

"Sesuai yang ditemukan di TKP, pelaku memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, memotong bagian tubuh dan menguliti," ujarnya

"Senja hari, mereka menyebar potongan tubuh korban. Kepala dikubur, yang lain disebar di perjalanan menuju lokasi pembuangan. Setelah selesai, mereka kembali ke kos. Pelaku RD kembali ke Jakarta," lanjutnya.

Terkait aktivitas tidak wajar yang disebutkan antara pelaku dan korban itu polisi masih belum bersedia memberi tahu secara detail. Polisi masih melakukan pemeriksaan psikologis forensik dan klinis pada para pelaku untuk mengetahui perilaku dan karakter mereka.

"Kami terus melakukan pemeriksaan psikologi supaya hasilnya bisa didapatkan terkait bagaimana karakter pelaku dan perilaku pelaku. Kami tak mau berspekulasi terlebih dahulu. Sementara yang bisa kami sampaikan, aktivitas tidak wajar," ungkapnya.

Di sisi lain, polisi juga melakukan pemeriksaan jejak digital pada ponsel pelaku dan korban. Hal tersebut untuk mengetahui detail apa yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu apalagi ketiganya diketahui saling kenal melalui grup Facebook pada 3-4 bulan lalu.

"Kami bentuk tim satgas cyber untuk monitoring hasil digital forensik supaya bisa mengetahui isi percakapan dalam grup-grup tersebut," pungkasnya

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polda DIY. Keduanya, W dan RD dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas