Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Rugi Rp 80 Juta Gara gara Investasi Kripto
Pembunuh mahasiwa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19), Altafasalya Ardnika Basya (23), pernah menceritakan keluh kesahnya soal kerugian Rp 80 juta karena investasi kripto kepada teman satu kontrakannya.
"Dia memang pernah menceritakan soal kerugian kripto yang nominalnya hampir Rp 80 juta itu berdasarkan penuturan polisi," ujar salah satu teman kontrakan tersangka, Adha Amin Akbar (22) di bilangan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
Saat itu, Altaf menceritakan kerugiannya itu karena salah menebak harga. "Oh dia sempet mention soal itu (penyebab kerugian kripto).
Dia ngaku itu disebabkan karena tebak-tebakan lah kasarnya, kan harus tebak-tebakan tuh kapan naik dan kapan turun, yang saya tahu penyebab kehilangan uangnya ya itu," tutur Akbar.
Akibat kerugian itu, Akbar menyebut tersangka menemui kesulitan untuk membayar biaya kontrakan yang ditanggung bersama-sama. Altaf bahkan sering berkeluh kesah karena masalah utang-piutangnya tak kunjung selesai.
"Sempat mengeluh juga dia, dia kebingungan dan pusing untuk mencari uang (kontrakan). Tapi dia hanya mengeluh saja, enggak ngomongin bagaimana cara dia menyelesaikan masalah ini," ungkap Akbar.
"Dia juga sempat mengeluh susahnya mencari pinjaman untuk mengganti kerugian dengan nominal besar," lanjut dia.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023). Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ. Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama. Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online. Adapun, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. .
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Komentar Pedas