Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Tertangkap

Terkait Grup Open BO di Facebook



Thông tin phim


Random image
Palembang, jalanviral.com – Kasus kematian tragis seorang wanita hamil berinisial AP (22) di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang, akhirnya menemukan titik terang. Setelah lima hari pengejaran intensif, pelaku berinisial FB (22) berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Rabu (15/10/2025) malam.
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: korban dan pelaku ternyata berkenalan lewat grup “Open Booking” (Open BO) di media sosial Facebook — fenomena yang kini menjadi sorotan publik. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menyepakati tarif kencan sebesar Rp 300.000 untuk dua kali berhubungan intim.
Namun, saat berada di dalam kamar hotel, korban hanya bersedia melakukan hubungan sekali dan menolak melanjutkan sesi kedua. Perselisihan pun terjadi, hingga berujung pada pembunuhan keji yang mengguncang warga Palembang.
“Ada perjanjian yang tidak dipenuhi, dan dari situ peristiwa ini terjadi,” jelas Kombes Pol Johannes Bangun, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel dalam konferensi pers resmi.

Rekaman CCTV Bongkar Aksi Keji Pelaku

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini didukung oleh hasil analisa rekaman CCTV hotel. Dari rekaman tersebut, penyidik mengetahui bahwa pelaku diantar oleh seorang pengemudi ojek online ke lokasi kejadian.
Jejak pelarian FB kemudian terlacak hingga ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Saat hendak ditangkap pada Rabu malam pukul 21.55 WIB, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kiri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Usai kejadian, FB membawa kabur motor Honda Beat hitam milik korban dan sebuah telepon genggam yang kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Polisi saat ini telah membuat daftar pencarian barang bukti dan akan mengirimkan data ponsel ke laboratorium forensik.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara seumur hidup bahkan pidana mati.

Fenomena Open BO dan Media Sosial yang Meningkatkan Risiko

Kasus ini kembali menyoroti bahaya perkenalan instan lewat grup Open BO di medsos yang kini semakin marak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh ajakan dari pihak yang tidak dikenal. Media sosial bukan tempat yang aman untuk transaksi semacam itu, dan potensi kejahatan mengintai kapan saja.
Untuk laporan berita lengkap, fakta terbaru, serta analisis mendalam terkait fenomena Open BO, kunjungi jalanviral.com — sumber berita aktual dan terpercaya!
Random image image widget

Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas