Polisi Periksa 5 Saksi Usut Dugaan Pencabulan Anak oleh Lansia di Jaksel
Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus dugaan pencabulan anak yang dialami oleh siswi SMPA berinisial S oleh lansia berinisial S (55). Bahkan, polisi bakal melakukan konfrontir terhadap para saksi.
"Penanganan perkara dugaan TP pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak, tindakan yang sudah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan 5 saksi lainnya," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis (2/11/2023).
Dia menjelaskan, sejauh ini pelapor, yakni paman korban sekaligus pengacaranya dan juga korban telah diperiksa polisi. Namun, berkaitan 5 orang saksi, polisi bakal melakukan konfrontir mengingat adanya perbedaan keterangan.
"Dikarenakan ada perbedaan keterangan di antara para saksi maka rencana akan dilakukan pemeriksaan konfrontir kepada para saksi," tuturnya.
Sekedar diketahui, paman sekaligus pengacara siswi SMA berinisial S (14), Achmad Rulyansyah telah melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia berinisial S (55) terhadap korban.
Saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP. Lansia itu merupakan adik dari kakek korban.
Komentar Pedas