Polisi Tangkap Kepsek di Pandeglang Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 4 Pandeglang Engkos Kosasih ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. 



Thông tin phim
Terjerat Kasus Korupsi Mantan Kepala SMA 3 Pandeglang Ditangkap Polisi |  BantenNews.co.id -Berita Banten Hari Ini

Anggaran yang diduga dikorupsi oleh EK sebesar Rp 234.815.000. Saat ini EK menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang. Setelah kasus ini mencuat, ia dicopot dari jabatannya.

Polisi juga menangkap satu orang lainnya bernama Aip sebagai komite penyalur bantuan.

Modus yang dilakukan EK dan Aip adalah memanipulasi dokumen tanda terima seolah-olah bantuan sudah diterima oleh siswa. "Peran Aip yang disuruh Kepsek untuk memanipulasi data-data siswa. Dan yang disuruh mengambil uang ke bank juga Aip," kata Shilton.

"Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Jefri mengatakan keduanya ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin (BSM) tahun anggaran 2013 dan 2014. 

Jefri mengatakan, dalam hal ini, tersangka Engkos pada saat itu menjabat Kepala SMA 3 Pandeglang. Sementara itu, Aip menjabat komite penyaluran bantuan.

Jefri mengungkapkan Engkos pada 2013 dan 2014 mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM) dari pemerintah. Aip berperan yang mengambil uang bantun itu ke bank.

Namun bantuan tersebut oleh keduanya tidak diberikan kepada siswa SMA 3 Pandeglang. Perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 234 juta.

Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten  Dinonaktifkan

"EK, yang menandatangani segala macam, kepala sekolah. AP ini dia yang mengambil dana ke bank, cuma tidak disalurkan, Rp 234 juta itu kerugian negara. Kita sudah ada audit BPKP dan Inspektorat Pandeglang," ungkap Jefri.

Jefri mengungkapkan tersangka Engkos sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Engkos tidak menerima setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pandeglang, dengan nomor perkara 1/Pid.pra/2023/Pn Pandeglang, tersangka Engkos dalam permohonan itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Namun praperadilan yang diajukan oleh tersangka ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Prapid yang diajukan terkait penetapan tersangka, kemudian kita sidang selama seminggu dan alhamdulillah gugatan pemohon ditolak sama pengadilan. Jadi kita menang. Jadi dia keberatan terhadap penetapan tersangka kita di tahun 2017," ungkap Jefri.

Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten Dinonaktifkan image widget
Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas