RS Kartika Husada Bekasi Tersandung Dugaan Malpraktik Bocah Mati Batang Otak

Pihak keluarga bocah berinisial A atau BA yang mati batang otak melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan RS Kartika Husada Bekasi. Dugaan malpraktik ini setelah bocah berusia 7 tahun itu didiagnosis mati batang otak setelah operasi amandel.



Thông tin phim


Alvaro Meninggal Dunia Usai Divonis Mati Batang Otak Akibat Operasi Amandel  di RS Kartika Husada Bekasi

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menjelaskan, semua proses investigasi sedang berlangsung, apakah RS Kartika Husada terdapat malpraktik atau tidak.

Investigasi juga melihat, apakah rumah sakit tersebut melakukan kelalaian atau tindakan dokter yang menangani pasien sudah sesuai prosedur.

"Ini kan dilihat (investigasi kasus) yang dilakukan organisasi profesi dokter. Dilihat juga tindakan apa yang  yang harus dilakukan," jelas Syahril saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/10/2023).

"Kami tidak bisa berandai-andai, bahwasanya ini kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan di sana juga ada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, pihak rumah sakit untuk menyelidiki dugaan atau tuduhan dari pihak keluarga."

Tidak Dibebankan ke Kemenkes

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak, Dugaan Malapraktik RS Kartika Husada  Diinvestigasi - Health Liputan6.com

Syahril menegaskan, kasus dugaan malpraktik ini, tidak semuanya dibebankan kepada Kemenkes. Masing-masing daerah mempunyai kewenangan sendiri untuk menyelesaikan sengketa medik.

"Kasus ini kan semuanya tidak dibebankan ke Kemenkes, masing-masing daerah ada Dinas Kesehatan, MKDKI, jadi itu penyelesaian kasus sudah ada yang pegang. Ini namanya sengketa medik ya. Tidak langsung masuk ke ranah hukum atau pidana atau perdata," tegasnya.

Tunggu Hasil Investigasi

RS Kartika Husada Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Buntut Anak Mati Batang Otak  Usai Operasi Amandel - News Liputan6.com

Lebih lanjut, Mohammad Syahril mengatakan, Kemenkes sudah menerima laporan dugaan malpraktik terkait kasus bocah mati batang usai operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi.

Menurutnya, diharapkan publik bersabar menunggu hasil investigasi.

"Kami sudah mendapat laporan bahwa sudah dilakukan langkah, baik dari rumah sakit, organisasi profesi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), kemudian konsultan anestesi dan Dinas Kesehatan untuk melihat fakta-fakta, kronologi di lapangan," katanya.

"Kita serahkan saja kepada pihak-pihak ini karena sudah ada mekanismenya. Jadi yang membuktikan malpraktik atau tidak, itu dari profesi yang disebut dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)."

Penutupan Pelayanan Jika Terbukti Malpraktik

Polisi Usut Dugaan Malapraktik buntut Bocah Mati Batang Otak usai Operasi

Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan menutup pelayanan kesehatan RS Kartika Husada jika nantinya tim investigasi memberikan hasil adanya temuan malpraktik.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi Fikri Firdaus menyatakan, tim investigasi melibatkan beberapa unsur di antaranya Ikatan Dokter Indonesi (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim spesialis ahli THT, konsultan anestesi.

 "Kami telah memberikan laporan kepada Kementerian Kesehatan tentang adanya temuan tindakan operasi amandel yang berimbas pada matinya batang otak," kata Fikri dalam keterangan Rabu (4/10/2023).

"Jika tim investigasi memberikan hasil dan adanya temuan kesalahan, maka kami akan rekomendasikan penutupan pelayanan."

Bentuk Tim Investigasi

Berikut Kronologis Operasi Amandel Berujung Mati Batang Otak -  inilahbanten.com

Pembentukan tim investigasi berdasarkan Pasal 75  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 tentang Klasifikasi RS, Kewajiban RS, Akreditasi RS, Pembinaan, dan Pengawasan RS dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Dinkes Kota Bekasi diberikan kewenangan membentuk tim investigasi, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi, karen hal itu kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan Pasal 65, PP Nomor 47 tahun 2021.

"Kita tidak bisa melakukan itu (sanksi) yang berhak melakukan itu menurut Pasal 65, PP nomor 47 adalah Kemenkes," lanjut Fikri.

Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas