Sudah Heboh Lakukan Sumpah Pocong Pelaku Pencabulan di Palembang Tetap Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan yang melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (41) ditangkap Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 11.30 WIB.



Thông tin phim


Ia ditangkap tepat di depan Kantor Kajari Palembang, setelah melakukan sholat dua rakaat tepat di atas Jembatan Ampera.

Rian ditangkap masih mengenakan seragam pocong.

Rian rencananya akan ke Kejati Sumsel untuk mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Namun saat berjalan kaki tepat di depan Kejari Palembang ia langsung ditangkap polisi.

"Benar klien kami telah ditangkap anggota Polda Sumsel di depan Kantor Kejari Palembang saat berjalan kaki dari daerah Pasar 16 menuju Kejati Sumsel," ujar kuasa hukum Rian, Jhon SH.

Dengan telah ditangkapnya Rian, pihaknya sebagai kuasa hukum menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Apa dikata, kami tidak bisa menghalangi. Saya menghormati proses hukum," terang dia.

Dia mengatakan, saat ini dirinya sedang berada di Kantor Kejati Sumsel untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Rian.

"Saat ini aku di Kejati untuk memohon penangguhan penahanan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Sik membenarkan Rian Antoni telah ditangkap.

"Benar dia telah diamankan," katanya.

Sumpah Pocong

Sebelumnya, Rian berani melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).

Sumpah pocong dilakukan di Musholla Al-Manan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

Antusias warga begitu tinggi untuk menyaksikan sumpah pocong yang dilakukan Rian.

Bahkan sejak pagi, warga sudah tumpah ruah di lokasi, untuk menyaksikan secara langsung.

Lantas kenapa Rian berbuat nekat untuk memberanikan diri melakukan sumpah pocong ?

Saat ditemui Rian mengaku sumpah pocong yang dilakukannya untuk membuktikan bahwa dia tak bersalah atas tuduhan pelecahan yang dialamatkan kepadanya.

Tuduhan ini kata Rian sudah terjadi sejak setahun terakhir kepadanya.

Bahkan dalam kurun waktu itu, dia dan keluarga merasa depresi karena tuduhan pelecehan terhadap seorang anak.

"Demi Allah ini adalah fitnah dan saya tidak melakukannya," kata Rian.

Setelah melakukan sumpah pocong, Rian mengaku lega.

Apalagi diketahui si penuduh dia melakukan pelecehan tidak hadir di lokasi sumpah pocong.

Sementara itu kuasa hukum Rian, Jhon Fredie, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya tersebut merupakan niat dari hati nurani Rian dan tidak ada paksaan dari pihak manapun

Ia menambahkan dia hanya memfasilitasi aksi tersebut untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan pelecehan tersebut.

"3 hari lalu penuduh kita ajak untuk muhabala dan ia mau, namun hari ini ternyata penuduh tidak untuk melakukan sumpah pocong tersebut," kata Jhon.

Diketahui, RA dilaporkan Polda Sumsel oleh orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka tersebut.

“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ucap Kompol Tri dikutip pada Rabu (24/5/2023).

“Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” tambahnya.

Ia juga menyebut jika proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka.

Kini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Menurut informasi yang didapatkan polisi, sumpah pocong pada Kamis (18/5/2023) itu merupakan kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.

Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, pada Kamis (15/5/2023). 

Disisi lain, Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat.


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas