Tim Ganjar Minta MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
Kuasa hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).
Todung beranggapan pengelolaan dana bansos yang dipersoalkan publik selama Pilpres 2024 juga menjadi tanggung jawab presiden. Ia berharap kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan masyarakat.
"Tapi, apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan," ujarnya
Todung beranggapan MK merasa sudah cukup dengan pemanggilan empat menteri ke persidangan untuk dimintai keterangan soal bansos Jumat 5 April.
Empat menteri itu antara lain Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Tapi kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan presiden Jokowi," katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga memastikan keempat menterinya bakal hadir. Jokowi pun mempersilakan para anak buahnya untuk menjelaskan soal pembagian bansos tersebut.
"Semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurutnya, khusus untuk Sri Mulyani, dia akan menjelaskan soal anggaran bantuan sosial. Sementara, Risma secara spesifik akan lebih detail soal bantuan sosial secara umum.
"Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah," katanya.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya kompak meminta menghadirkan empat orang menteri Jokowi.
Salah satu kebijakan pemerintah yang disorot oleh kedua pemohon itu ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Keduanya menuding pembagian paket bansos yang melimpah jelang hari pemungutan suara itu sebagai praktek politik gentong babi yang dilakukan Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran.
"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5," kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
Komentar Pedas