Transaksi QRIS Kena Biaya, Konsumen Tak Boleh Dibebankan

Bank Indonesia (BI) mulai mengenakan biaya penggunaan QRIS bagi para merchant atau pedagang sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023.



Thông tin phim


Namun, para pedagang dilarang membebankan tambahan biaya tersebut kepada konsumen.

Hal ini sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), para pedagang sebagai Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada Pengguna atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR (merchant discount rate) atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, kepada kumparan, Kamis (6/7).

Erwin menegaskan, apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran, yakni Bank Indonesia.

Adapun biaya layanan 0,3 persen ini berlaku untuk semua merchant, kecuali kategori khusus yang tidak dikenakan yaitu terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Alasan BI Kenakan Biaya 0,3 Persen

Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di warung KE Angkringan, Ampera, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Erwin mengatakan penetapan biaya layanan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat. Kebijakan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan untuk para pengguna QRIS yang jumlahnya terus bertambah.

"Biaya layanan ini lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS," jelasnya.

Dia menambahkan, penetapan layanan ini tidak menurunkan keberpihakan terhadap UMKM. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Apalagi pengenaan biaya layanan QRIS ini termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan dan masih lebih efisien dibandingkan biaya dari metode pembayaran lainnya," kata dia.

Pengusaha Mengaku Tak Keberatan

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menilai pengusaha tidak akan dirugikan dengan biaya layanan QRIS karena besaran tarif yang ditetapkan sudah termasuk (include) dengan harga produk. Sehingga, biaya penggunaan QRIS tidak ditanggung oleh pedagang.

"Tentu memang mau tidak mau 0,3 persen itu ya akan di-include dengan harga produk tersebut sehingga termasuk dengan harga produk atau jasa, tidak mungkin itu ditanggung oleh para pedagang. Tentu kalau misalnya itu sudah masuk ke dalam, include harga produk tentu pedagang tidak keberatan dengan hal ini," kata Sarman saat dihubungi kumparan, Jumat (7/7).

Sarman mengatakan, pengusaha akan menaikkan harga jika tarif 0,3 persen tersebut tidak termasuk dari total harga produk. Jika demikian, pengusaha harus menaikkan harga sebesar fee penggunaan QRIS yang ditetapkan BI.

"Tapi kalau memang itu di luar harga produk, mau tidak mau dinaikkan sebesar MDR itu," ujar Sarman.

Terpisah, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menerima pemberlakuan biaya tersebut. Hal ini karena nominal yang ditetapkan oleh BI masih cukup kompetitif dibandingkan biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) asing, seperti Visa, Master, Amex sebesar 2-3,25 persen.

"Harusnya tidak keberatan karena fee-nya lebih rendah dari PJP asing. Cukup kompetitif bila dibandingkan merchant fee oleh pihak PJP asing seperti Visa, Master, JCB, Amex yang menerapkan fee antara 2 persen-3.25 persen," tutur Hariyadi.

image widget


Bỏ Qua Quảng Cáo

Sau 5 giây sẽ có nút "Bỏ Qua Quảng Cáo"

Đang lựa chọn dữ liệu nhanh nhất gần vùng.

Nhập mật khẩu 123 để xem!

X

Komentar Pedas